Pengertian Madzhab

Nama    : Muhammad ihwanuddin

Kelas    : TB/D

Nim    : 243062090

Resume

Pengertian Madzhab

madzhab secara bahasa adalah tempat untuk pergi artinya jalan.

Menurut istilah para fuqoha'

  1. Ialah hasil ijtihd sorang imam (mujtahid mutlak mustakhil ) tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istimbat. Sebagai methode untuk memahami ajaran-ajaran agama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa madzhab berarti "hasil ijtihad seorang mujtahid mutlaq mustaqil tentang hukum suatu masalah, atau tentang kaidah-kaidah istimbat".
  2. Madzhab berarti "hasil ijtihad imam tentang kaidah-kaidah istimbat untuk menggali suatu hukum", yaitu para ulama yang tidak sanggup menemukan kaidah-kaidah istimbat. Yaitu para mujtahid muntanbith/madzhab, mujtahid fatwa, dan mujtahid tarjih. Apabila mereka hendak menggali hukum, maka wajib bermadzhab, dalam arti bahwa wajib bagi mereka berpegang pada kaidah-kaidah istimbat yang dianut oleh imamnya. Adpun orang awam, atau ulama' yang tidak menggali hukum tidak wajib bagi mereka bermadzhab menurut pengertian yang kedua.

Tujuan mempelajari perbandingan madzhab ialah dapat membandingkan antara pendapat madzhab dan mengetahui dari mana pendapat itu di peroleh. Serta cara pengambilan hukumnya.

Ruang lingkup perbandingan madzhab ialah pendapat barbagai madzhab dibidang fikih.

Factor histories timbulnya madzhab ialah pada tahun 80 H tokoh imam abu hanifah. Ia mencari koidah-koidah fikih kemudian murid-muridnya mengikuti pendapatnya dan muridnya banyak menyebarkan pendapat itu kepelosok negeri.

Sebab-sebab perbedaan pendapat dalam madzhab:

A. Dibidang sumber hokum:

1. kedudukan hadist sebagai sumber hukum

  • Sampai tidaknya hadist kepada mereka
  • Percaya tidaknya terhadap perowi hadist
  • Shohih tidaknya suatu hadist
  • Pembagian hadist dhoif
  • Pemakaian hadist mursal
  • Perlawanan hadist ahad dengan alQur'an

2. perbedaan dalam ijma':

  • Qiyas
  • Istihsan
  • Istihsab dll.

B. dalam nash

1. Dalam kata tunggal : kata-kata musytarok, amr dan nahi dll.

2. Dalam susunan kata : mafhum muwafaqoh , ummul muqtdlo dll.


 

Comments