Perbedaan Pendapat madzhab tentang Rukuk

Perbedaan Pendapat madzhab tentang:

Bila Seseorang Datang Dan Ditemuinya Imam Sedang Rukuk Atau Ada Lowong Sesudah Ia Takbirotul Ikrom


 

  1. Hanafiyah
  1. Bila seseorang datang dan ditemukan imam sedang rukuk, dan bila ada lowong disaf akhir, maka janganlah dia takbir diluar saf, hendaknya dia takbirotulihrom dalam saf itu, walaupun rakaat itu telah ketinggalan. Dia makruh bertakbirotulihrom diluar saf.
  2. Bila tidak ada lowong pada saf akhir dan disaf lain ada lowong, maka janganlah dia takbir diluar saf. Tapi bila tidak ada lowong, maka dia takbir di belakang saf yang ada. Waktu itu hendaknya di menarik seorang yang didepannya. Dari saf itu, dengan tidak banyak bekerja yang merusak salat. Maksudnya agar ada baginya saf baru. Bila salat sendiri dibelakang saf maka hukumnya makruh.
  3. Bila seorang jadi makmum melihat ada lowong pada saf depan mengisinya, maka dimandubkan baginya agar berjalan berangsur-angsur untuk mengisi lowong itu, yang demikian bila jaraknya hanya satu saf dengannya.
  4. Bila dia berada pada saf kedua dan melihat lowong pada saf pertama, maka dia boleh berpindah kesana untuk memenuhinya, jika dia lakukan juga, maka batalah sholat itu, karena banyak bergerak pindah.
    1. Syafiiyah
  5. Bila seorang makmum datang dan dia melihat ada saf lowong dan imam sedang rukuk maka, mandub baginya melambatkan dan masuk ke saf itu, sehingga tiba di saf meskipun dia ketinggalan rokaat itu.
  6. Niat masuk sholat dan dia melihat ada lowong pada salah satu saf, maka dia hendaklah masuk ke saf itu. Sehingga kekosongan terisi dengan syarat agar tidak melangkah tiga kali berturut-turut. Begitu pula, hendaklah berjalan itu dalam keadaan berdiri. Bila tidak maka sholat itu batal. Dia melangkah itu hanyalah untuk menutupi lowong yang ada sebelum dia masuk.
  7. bila terlihat lowong sesudah masuk sholat maka dia tidak boleh mendesak orang di saf yang ada.
  8. bila datang berjamaah, tapi ada tempat yang lowong dalam saf, maka dia takbirotul ikhrom diluar saf itu. sesudah takbir, maka disunatkan agar dia menarik seorang yang berdiri di saf depannya agar dapat membuat saf baru bersama dengannya dengan syarat saf depannya itu terdiri paling kurang tiga orang. Bila tidak, maka tidak boleh menarik orang itu.
    1. Hanabilah
  9. Bila seseorang datang untuk sholat. Dan didapatinya imam sedang rukuk dan di saf akhir ada lowong, maka dia boleh takbirotul ikhrom diluar saja. Karena mengejar rokaat itu.
  10. Bila dia berjalan ke saf yang lowong hendak memenuhinya dan di sedang rukuk atau sesudah mengangkat kepala dari rukuk selama imamnya belum rukuk, bila dia tidak masuk saf sebelum imamnya sujud dan dia temui seorangpun yang bersaf bersama dengannya untuk membuat saf baru, maka batalah sholat itu.
  11. Bila dia takbir dibelakang semua saf dan bukan karena takut ketinggalan rokaat dan masuknya sesudah sujud maka sholatnya batal.
  12. Bila seorang takbirotul ikhrom dan kemudian dia lihat ada lowong di saf depannya maka mandub baginya berjalan mengisi lowong itu. Selama tidak menjadikannya banyak pekerjaan menurut pandangan umum, bila tidak maka sholatnya batal.
  13. Bila seseorang berjalan untuk sholat berjamaah dan tidak ada lowong dalam saf dan dia tidak dapat berdiri di kanan imam, maka dia wajib memberitahukan kepada laki-laki di saf itu agar dia berdiri bersama dengannya di saf baru di belakang. Diberitahukan dengan batuk-batuk kecil. Makhruh baginya menarik orang saf depannya walaupun orang itu sama atau anaknya sendiri, bila sholat saja sendirian dibelakang imamnya maka sholat itu batal.
    1. Malikiyah
  14. Bila seoarang makmum datang dan mendapati imam dalam sholat, maka bila dia mengira akan mendapatkan rokaat itu sehingga dia tiba pada saf akhir takbirotul ikhrom maka hukumnya dinadabkan baginya
  15. Bila dia mengira tidak akan mendapat rokaat itu sesampainya di saf maka di nadabkan baginya takbirotul ikhrom di luar saf itu, dengan perkiraan dia akan tiba di saf sebelum imam mengangkat kepalanya dari rukuk, dia berjalan ke saf tersebut, sesudah dia masuk sholat.
  16. Bila dia tidak mengira demikian maka hendaknya dia takbirotul ikhrom juga untuk menghormati berjamaah itu. Dia berjalan masuk saf selain saf yang ditinggalkannya. Bila lowongnya banyak maka dia berjalan dari arah mihrab. Sehingga jaraknya tidak lebih dari yang tersebut, bila dia berjalan kesana, maka berjalan sambil rukuk pada rokaat pertama atau sambil berdiri pada rokaat kedua dia boleh berjalan sedang duduk atau sujud atau bangkit dari rukuk. Bila dikerjakan juga maka hukumnya makhruh. Tapi tidak membatalkan sholatnya (menurut kata yang mu'tamad).
  17. bila makmum tiba dan tidak ada tempat yang lowong di saf, maka dia takbirotul ikhronm diluar saf saja dan makruh baginya menarik seorang dari saf itu untuk berdiri bersama dengannya. Bila dia tarik juga orang lain itu, maka makruh baginya bersaf denganya.

Hukum membaca bismilah dalam fatihah menurut madzhab empat dalam sholat:

  1. Menurut Hanafiyah : Basmalah bukanlah ayat dari fatihah dan bukan ayat lannya dari surat-surat kecuali disurat naml
  2. Menurut Syafiiyah : Basmalah adalah ayat dari fatihah, berdasarkan hadist yang diriwayatkn dari imam bukhori bahwa nabi menghitung fatihah tujuh ayat.
  3. Menurut Malikiyah : Basmalah bukan ayat dari fatihah maka tidak dibaca dalam sholat fardhu. Keras maupun pelan, tidak dibaca pada awal fatihah maupun awl surat-surat lainnya.
  4. Menurut Hanabilah : Basmalah ayat dari fatihah wajib membacanya didalam sholat, tetapi membacanya dengan pelan (lirih) tidak dengan suara yang keras.

 

Comments