Tarikh Tasyri’


 

Tarikh Tasyri'

"Khilafiyah 'Ahdi Rosulillah dan Sahabat"


 

  1. Periode Rasulillah, yaitu periode insya' dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung selama 22 tahun dan, beberapa bulan, yaitu terhitung sejak kebangkitan Rasulullah tahun 610 M sampai kewafatan beliau pada tahun 632 M.
  2. Periode Sahabat, yaitu periode tafsir dan takmil, (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun kurang lebihnya yaitu, terhitung dari tahun kewafatan Rasul pada tahun 11 H sampai dengan akhir abad pertama Hijrah (101 H/632-720 M).


 

A. Periode Rasulullah

Periode ini berlangsung antara beberapa tahun saja, yaitu tidak lebih dari 22 tahun dan beberapa bulan saja.tetapi walaupun demikian membawa pengaruh yang besar, yaitu meninggalkan ketetapan hukum dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Periode ini terdiri dari dua fase, sebagai berikut:

  1. Fase Makkah
  2. fase Madinah


 

Fase Makkah ialah semenjak Rasulullah berda di Makkah, selama beberapa tahun dan beberapa bulan terhitung semenjak beliau diangkat sebagai Rasul sampai beliau berhijrah kemadinah.

Dalam fase ini umat Islam masih terisolir, masih lemah keadaannya. Oleh karenanya perhatian Rosul pada periode ini dicurahkan pada penyebaran dakwah untuk mengakui keesaan Allah. Sehingga pada fase ini tidak ada kesempatan kearah pembentukan undang-undang.

Fase Madinah adalah semenjak rosul berhijrah ke Madinah, selama kurang lebih 10 tahun. Terhitung mulai waktu hijrah sampai wafatnya. Pada fase ini islam sudah kuat, jumlah umat islampun sudah bertambah banyak, sudah mempunyai suatu pemerintahan. Keadaan inilah yang perlunya mengadakan tasri' dan pembentukan undang-undang.


 

Pemegang kekuasaan tasri' pada masa ini

Pemegang kekuasan tasyri' pada masa ini adalah Nabi sendiri. Tak seorang pun umat Islam selain beliau boleh menyendiri dalam menentukan hukum. Sebab setiap masalah langsung ditujukan pada Nabi, dan tak seorangpun berani berfatwa dengan hasil ijtihad sendiri.


 

Sumber-sumber perundangan pada periode nabi.

Penentuan hukum pada periode Nabi mempunyai dua sumber:

  1. Wahyu Ilahhi.
  2. Ijtihad Rosulullah sendiri.

Kalau terjadi sesuatu yang menghendaki adanya pembentukn hukum sebab ada perselisihan, peristiwa pertanyaan, fatwa maka Allah mewahyukan kepada Rasulnya. Dan kalau muncul sesuatu yang menghendaki peraturan sedang Allah tidak mewahyukan maka Rasulullah berijtihad untuk mengetahui ketentun hukumnya. Hukum dari hasil ijtihad beliau juga menjadi peraturan yang wajib diikuti. Setiap hukum yang disyariatkan pada periode Rosululloh itu sumbernya pada wahyu Ilahhi atau ijtihad Nabi.

Adapun yang berasal dari sumber kedua yaitu Ijtihad Nabi, merupakan pengungkapan manifestasi dari ilham Allah, artinya sewaktu Nabi melakukan ijtihadnya, Allah mengilhamkan kepada beliau hukum persoalan yang hendak dikietahui ketentuan hukumnya.


 

Garis Perundang-undangan Pada Periode Nabi.

    Yang dikehendaki garis perundang-undangan (khittoh tasyri'iyah) ialah sitem yang ditempuh oleh pemuka pemuka tasyri dalam mengembalikan permasalahan pada sumber-sumber tasyri'. Oleh sebab itu periode ini adalah periode pembetukan hukum dan perletakan dasar-dasar undang-uandang. Sistem yang ditempuh Rasul ialah :Kalau timbul suatu masalah yang membutuhkan ketentuan hukum maka beliau menanti datangnya wahyu. Kalau wahyu tidak datang kepadanya maka beliau berijtihad dengan mengambil petunjuk menurut jiwa tayri'.

Prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar perundang-undangan pada periode pembentukanya ada empat prinsip:

  1. Berangsur-angsur atau secara bertahap dalam menetapkan hukum.
  2. Mempersedikit pembuatan undang-undng.
  3. Memudahkan dan meringankan beban.
  4. Berlakunya undang-undang sepanjang kemaslahatan manusia.


 

Pengaruh Perundang-undangan yang Diwariskan Pada Periode Nabi.


         Sumber pertama perundang-undangan ialah wahyu Allah yang dari padanya timbul ayat-ayat hukum dalam al Qur'an, sedangkan sumber kedua adalah ijithad Rosul yang dari padanya timbulah hadits-hadits hukum.


 

Jumlah Ayat-ayat Hukum Dalam Koleksi ini

Jumlah materi ayat-ayat hukum dalam koleksi ini tidaklah banyak. Jumlah ayat hukum yang berhubungan dengan ibadah dan hal-hal yang berhubungan denganya semisal jihad, sekitar 140 ayat, yang berkaitan dengan muamalat, ahwal syahsiyah, jinayah, peradilan dan kesaksian berjumlah kurang lebih 200 ayat. Jumlah hadits –hadist hukum dalam berbagai macam hukum kurang lebih 4500 hadits.


 

B. Periode Sahabat

Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah pada tahun 11 H, dan berakhir pada abad 1H. periode ini dinamai periode sahabat, karena kekuasaan perundang-undanga dipegang oleh para tokoh sahabat Rasulullah. Periode ini adalah penerangan perundang-undangan, dan terbukanya pintu penggalian hukum terhadap peristiwa yang tidak ada ketentuan hukumnya. Dan masa sahabat pada masa ini timbul banyak pendapat dalam menginterpretasi nash-nash hukum al-Quran dan as-Sunah yang dapat diaggap sebagai pandangan yuridis bagi penafsiran dan komentar beberapa nash.dan dari beliau-beliau itu timbul fatwa hukum dalam berbagai masalah yang tak ada nashnya, yang kemudian bisa dianggap sebagai dasar dalam berijtihad dan mengambil suatu hukum.


 

Pemegang Kekuasaan Perundang-undangan Pada Periode Sahabat

Periode tasri' yang pertama yaitu periode Rosul, sudah meninggalkan untuk pegangan untuk umat Islam suatu undang-undang yang terdiri dari nash-nash hukum al Qur'an dan as-Sunah. Akan tetapi tidak setiap muslim mengembalikan persoalan itu padanya, serta sanggup memahami hukum-hukum yang ditunjukkan nash-nash itu, sebab tiga hal:

  1. Diantara umat Islam banyak orang awam yang tidak mampu memahami nash-nash tersebut.
  2. Materi undang-undang tersebut (al-Qur'an dan al-Hadist) belum tersebar secara meluas dikalangan umat Islam.
  3. Materi undang-undang yang tidak ada hanya berisikan mensyariatkan hukum bagi peristiwa-peristiwa dan urusan-urusan peradilan. Sebab pada periode Rosulullah tidak ditemui adanya tiga factor tersebut, maka para ulama' dari kalangan sahabat menyadari bahwa bagi mereka kewajiban perundang-undangan harus ditegaskan.

Kewajiban tersebut ialah:

  1. memberikan penerangan kepada umat Islam tentang persoalan yang membutuhkan interperetasi dan komentar.
  2. Menyebarluaskan dikalangan umat Islam hal-hal yang mereka hafal dari ayat-ayat dan Hadist Rosulullah.
  3. Memberika fatwa hukum kepada masyarakat pada peristiwa-peristiwa hukum dan urusan peradilan yang belum ada ketentuan nashnya.


 

Sumber Perundang-undngan Pada Periode Sahabat

Sumber perundang-undanga pada periode ini ada tiga macam:

  1. al Qur'an
  2. As Sunah
  3. Ijtihad Sahabat

Oleh sebab itu bila timbul kejadian baru maka para ahli fatwa dari kalangan sohabat melihat dulu ketentun hukumnya dalam kitab Allah. Kalau mereka menemui nash dalam hukumnya maka mereka melaksanakan hukum tersebut, kalau tidak tetapi mereka temui dari assunah maka merek melaksankan hukum itu. Kalau masih tidak menemui ketentuan hukunya baik dalam al Quran dan as Sunah baru mereka berijtihad dengan cara mengkiaskan/mengmbil persamaan illat.

Alasan mereka dalm memegangi ijtihad adalah:

  1. Sebab mereka menyaksikan tindakan Nabi sendiri ketika mempergunkan ijtihad sewaktu wahyu Ilahi tidak turun padanya.
  2. Apa yang pernah terjadi ketik Rasulullah mengutus Muad bin Jabal menjadi qodli negeri Yaman, dimana beliau bertanya kepadanya: bagaimana kamu menentukan suatu hukum? Jawab Muad : aku menetapkan hukumdengan kitab Allah. Tanya Nabi kalau tidak kamu dapati? Jawab Muad : aku menghukumi dengan sunnah Nabi. Tanya Nabi kalau masih tidak kamu dapati?jawab Muad : aku akan berijtihad dengan fikiranku.
  3. Apa yang mereka fahamkan dari penyebutan illat pada sebagian hukum dalam nash al-Quran dan as-Sunnah.


 

Hal-hal yang Menimpa Terhadap Sumber Perundang-undangan Pada Periode Sahabat

Dalam periode ini sudah terjadi pada sumber perundang-undangan yang pertama, yaitu ayat-ayat dalam hukum al-Quran, adalah suatu hal yang mempunyai pengaruh pribadi terhadap perundang-undangan dalam Islam. Adapun sumber perundang-undangan yang kedua, yakni nash-nash hukum dalam as-Sunnah belum lagi dibukukan pada perioded ini. Adapun mengenai sumber perundang-undangan yang ketiga yaitu, hasil ijtihat sebagian para mufti dari kalangan sahabat sama sekali belum dibukukan astar-astar mereka dalam periode ini.


 

Garis Perundang-undangan Dalam Periode Sahabat

Garis perundang-undangan yang ditempuh oleh pemuka tasyri' dari kalangan sahabat dalam hubungannya dalam sumber perundang-undangan ialah bahwaa mereka itu kalau mendapati hukumnya dari nash al-Quran atau as-Sunnah yang menunjukkan hukum peristiwa mereka yang terjadi maka merekapun berpegang pada nash tersebut, dan mereka membatasi jerih payahnya dalam nash tersebut, dan berpegang pada tujuan nash tersebut.

Diantara akibat yang mesti timbul dari keseluruhannya itu ialah terjadinya perselisihan faham dikalangan mereka dalam menetapkan hukum peristiwa, lantaaran beberapa alasan:

1. Kebanyakan nash-nash hukum dalam al Quran dan as-Sunnah tidak bersifat qot'i

2.As-Sunnah pada waktu itu dibukukan

3. Lingkungan hidup dimana mereka bertempat tinggal adalah tidak sama.


 

Pengaruh Perundang-undangan yang Diwariskan oleh Periode Sahabat

Pengaruh-pengaruh hukum yang ditinggalkan pada periode ini ada tiga ialah:

  1. Penjelasan-penjelasan(interpretasi)perundang-undangan bagi nash-nash al Quran dan as-Sunnah
  2. Beraneka ragamnya fatwa-fatwa hasil penyelidiklan sahabat, pada peristiwa-peristiwa yang tidak ada nash hukumnya
  3. Mulai pecahnya golongan politik, lantaran urusan khilafah dan kholifah (pemimpin umat dan pemimpinnya) semata-mata, tetapi lambat laun pergolakan politik tersebut merembet kedalam soal agama yang mempunyai pengaruh yang berbahaya dalam peundang-undangan Islam.


 


 


 


 

Comments