Urf Dalam Masyarakat

PEMBAHASAN

1. Pengertian Urf

Urf menurut sebagian ulama' usul fiqh disamakan dengan adat istiadat yaitu kegiatan dalam masyarakat yang sudah lazim dilaksanakan dan itu berlangsung turun temurun, di dalam kaca mata fikih itu dinamakan urf. Meskipun ada yang menyamakan dengan adat istiadat tetapi ada yang menganggap bahwa urf dan adat istiadat itu berbeda. Dan syarat yang paling utama dalam urf adalah apabila urf itu tidak bertentangan dengan nash dalam alqur'an dan hadist, dari syarat itu menghasilkan macam urf yaitu:

  1. urf shohih
  2. urf fasid.

Urf Shohih ialah adat istiadat yang tidak bertentangan dengan nash-nash yang ada dalam Hadist maupun dalam Alqu'an. Selain itu merupakan adat istiadat yang telah diterima oleh masyarakat, luas dibenarkan oleh pertimbangan akal sehat, membawa kebaikan, menolak keruskan. Contoh: jual beli bahan makanan yang menurut kebiasaan diukur dengan takaran, suatu ketika dapat saja berubah menjadi diukur dengan timbangan.

Urf Fasid ialah adat istiadat yang bertentangan dengan nash-nash dalam Alqur'an maupun Hadist. Selain itu adat istiadat yang sudah mapan dalam kehidupan masyarakat, tetapi tidak dapat diterima oleh pertimbangan akal sehat, mendatangkan madhorot menghilangkan kemaslahatan dan bertentangan dengan ketentuan syara'. Contoh berjudi, minum khomer, dan mengamalkan riba'.

Selain itu ulama' berbeda pendapat tentang hal ini imam Syfii menolak adanya urf, imam Safii beralasan bahwa urf tidak menjadi landasan syara' dan itu dari fikiran manusia jadi dapat mengandung dua hal yaitu antara salah dan benar. Tetapi dalam Hadist Nabi diungkapkan bahwa apa yang dianggap baik oleh seorang muslim maka Allah menganggap baik hal itu. Selain itu dalam Alqur'an ada beberapa ayat yang mempergunakan perkataan ma'ruf yang berarti patut menurut adat kebiasaan. Dalam surat alhajj: 78; juga menyatakan bahwa allah tidak menjadikan kesempitan dalam agama karena itu, mengukuhkan berlakunya urf yang tidak bertentangan dengan nash, akan menghilangkan kesempitan dalam kehidupan manusia.

2. Urf yang ada di masyarakat

Pada zaman dulu banyak sekali adat istiadat dalam masyarkat kita sebelum agama islam datang. Dan umumnya semua itu merupakan urf yang Fasid dalam pandangan islam, tetapi setelah islam datang maka adat yang semacam itu diperbaharui oleh penyebar agama islam seperti kebiasaan membawa makanan ketempat-tempat yang angker karena ada penghuninya maupun dipohon-pohon besar tetapi setelah islam datang adat yang seperti itu tidak dihilangkan seketika dengn langsung tetapi diislamisasikan, makanan tidak lagi dibawa ketempat tempat yang seperti itu tetapi lebih sederhana dirumah-rumah penduduk dengan didoakan oleh seorang kyai meminta pada Allah SWT apa yang menjadi keinginannya. dan makanan itu bukan untuk sesaji tetapi di makan secara bersama dan dikenal masyarakat kita dengan kenduri/kondangan.

    Hal ini sama dengan pengharaman khomer oleh nabi, ketika itu nabi tidak langsung mengharamkan khomer tetapi dengan sedikit-sedikit pertama khomer di bolehkan tapi nabi memberi pengertian bahwa dalam khomer itu mengandung banyak madhorot, setelah itu ayat kedua turun nabi melarang para shohabatnya sholat dalam keadaan mabuk, ayat ketiga turun dengan mantab nabi mengharakan minum khomer dan menjelaskan bahwa khomer adalah benda yang najis dan memerintahkan untuk menjauhi khomer dan dikuatkan lagi setelah itu dengan hukuman orang yang minum khomer dengan 40 cambukan. Kejadian tersebut menandakan kehatian-hatian nabi tentang cara merubah adat kebiasaan yang ada pada zaman jahiliyh dulu dan masih dilaksakan oleh sebagian shohabat, bagaimana untuk mengharamkan sesuatu perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan mengajarkan kita bahwa melarang sesuatu itu tidak harus dengan seketika tetapi dengan berangsur-angsur.

     Hal ini sama juga dengan para penyebar agama islam di indonesia khususnya di ponorogo banyak sekali contohnya kota ponorogo terkenal dengan warok yang identik dengan minum minuman keras, adat ini lama-lama dapat terkikis oleh zaman dan sekarang sudah punah, meskiun ada tetapi hanya sedikit. Hal ini dapat terjadi karena kesadaran masyarakat sendiri bahwa khomer dapat mendatangkan efek negatif, orang yang meminum khomer biasanya tidak sadar apa yang dilakukannya. Berarti khomer merupakan urf yang fasid. Hukum itu menjaga seseorang menuju kerusakan.

    Malah yang sangat mengherankan adalah suatu kepercayaan dalam pernikahan dalam adat jawa seperti tidak boleh menikahi seseorang yang rumahnya (elor kulon) utara barat bila itu terjadi maka menurut kepercayaan mereka akan tertimpa banyak musibah. Hal ini dapat digolongkan sebagai urf fasid karena dalam islam yang tidak boleh dinikahi adalah wanita mahromnya saja tanpa ada ketentuan-ketentuan. Dan hal ini bertentangan dengan akal kita, karena alasan mereka tidak jelas mereka hanya mengikuti pada apa yang di wariskan oleh nenek moyang mereka.

    Kebiasaan masyarakat kita lagi contohnya dalam dzikir fida' (peringatan 7 hari meninggalnya seseorang) pasti disitu ada yang namanya sesajen yang berupa pisang, kelapa, dan beras. Hal ini bukti bahwa adat nenek moyang masih melekat kuat dalam masyarakat kita dan belum dihilangkan, kebiasaan itu sudah menjadi syarat yang apabila tidak dilaksanakan akan terasa kurang. Sebenarnya ada khoidah ushul fikih yaitu "al-Adatul Muhkamah" adat yang ada pada suatu kaum itu menjadi hukum. Tapi disini kita harus jeli mana adat yang dilakukan dan mana adat yang tidak boleh dilaksanakan, berarti yang boleh dilakukan adalah urf yang shohih saja. Dan adat yang sekiranya menyalahi syara' harus dibuang jauh-jauh.

    Selain urf yang fasid dimasyarakat kita ada adat yang shohih contohnya bila seseorang meninggal maka akan diperingati oleh keluarga dengan mengundang orang orang desa untuk bertahlil dan memohon ampun si mayat hal ini didasarkan atas hadist nabi :


 


 


 

Yang artinya "bila anak adam mati maka terputuslah segala pekerjaan kecuali tiga perkara yaitu shodaqoh (amal) jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya"

Berdasarkan hadist tersebut diungkapkan bahwa tahlilan dapat menjadi bentuk bakti seorang anak kepada orang tuanya dengan cara meminta tolong pada orang-orang karena tidak bisa berdoa dengan sendirian biasanya doa orang banyak itu maqbul, dilaksanakan pada 7 hari meninggalnya si mayat, 40 hari, 100 hari, 1000 dan seterusnya.

Tapi dengan perkembangan zaman maka adat yang menyalahi syara' mungkin saja akan hilang karena generasi penerus mulai bersikap sesuatu yang logis dan meninggalkan hal-hal yang bersifat tahayul dan mengada-ada. Mereka akan melaksanakan hal-hal yang ma'qul dengan alasan-alasan yang jelas.

Kita bandingkan saja terhadap Imam Syafii adalah orang yang sangat berhati-hati dalam segala hal, Imam Syafii mengalami perubahn yang drastis dalam pemikiran contohnya terdapat dua pendapat yang dia punya yaitu tentang Qoul Qodim dan Qoul Jadid, Imam Syafii pernah berkata "al muhafadatu ala qodimi sholih wal akhdu ala jadidil aslah". Maksudnya Imam Syafii menjalankan qoulnya yang jadid karena sebagai penyempurnaan dari qoul qodimnya, tetapi masih menjaga qoulnya yang qodim meskipun tidak melaksanakan. Hal ini mengandung pengertian bahwa kebiasaan dalam masyarakat tidak harus dihilangkan tetapi harus dijaga walaupun tidak dilaksanakan.

Masalah urf adalah masalah yang sangat sulit menentukan hukumnya karena setiap daerah mempunyai adat istiadat yang berbeda, apa yang dianggap baik oleh suatu kelompok belum tentu dianggap baik oleh kelompok yang lain begitu sebaliknya. Sebaiknya kita menengok kebelakang ketika Nabi Muhammad Saw akan mengutus Muadz Ibn Jabal ke yaman untuk bertindak sebagai hakim, beliau bertanya kepada mu'adz: "apa yang engkau lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus diputuskan?" Mu'adz menjawab: "aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktub didalam kitab Allah (Al Qur'an )" nabi bertanya lagi : "bagaimana jika didalam kitab Allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" Mu'adz menjawab: "dengan berdasarkan Sunnah Rosul Saw." Nabi bertanya lagi: "bagaimana jika ketentuan tersebut tidak terdapat pula didalam Sunnah Rasul?" Mu'adz menjawab: "aku akan berijtihad dengan fikiranku, aku tidak akan membiarkan satu perkarapun tanpa putusan." Lalu Mu'adz mengatakan "Rosullullah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan: "segala puji bagi Allah yng telah memberikan taufiq kepada utusanku untuk hal yang melegakanku."

Kejadian diatas menandakan bahwa dengan cara ijtihad kita menentukan hukum yang terjadi bila tidak ada dalam Alqur'an dan Sunnah Rosul. Atau melihat ulama' yang ada dinegara kita bagaimana mereka menghukumi putusan tersebut. Adat istiadat adalah suatu hal yang tidak lepas dari kehidupan kita maka harus menjalaninya dengan penuh kehati-hatian apakah dilaksanakan atau kita buang jauh-jauh.

    
 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PENUTUP

1. Kesimpulan

  1. Urf/Adat istiadat adalah kebiasaan yang ada di masyarakat kita dan sudah lazim dilaksanakan.
  2. Urf ada dua macam: urf shohih dan urf fasid
  3. Bila tidak terdapat hukun dalam alqur'an dan sunnah maka di bolehkan berijtihad.


 


 


 

Comments

Post a Comment

Silahkan Berkomentar......