UKURAN BAIK BURUK DALAM BIDANG AKHLAK

UKURAN BAIK BURUK DALAM

BIDANG AKHLAK

  1. teoritis


Secara teoritis terdapat beberapa paham yang mengungkap masalah baik buruk antaranya:

  • Paham Hedonis

Paham ini berpendapat bahwa ukuran baik buruk adalah perasaan bahagia atau senang. Kebahagiaan adalah kelezatan dan sepi dari kepedihan. Bahagia itu merupakan tujuan akhir dari hidup manusia, maka perbuatan yang mengandung kelezatan adalah perbuatan yang baik, dan perbuatan yang mengandung kepedihan adalah perbuartan yang buruk.

Aliran Hedonisme ini dibagi menjadi dua bagian:

  • Kebahagiaan diri (eguistik hedonism)

Paham ini berpendapat agar manusia mencari sebanyak-bnyaknya kebahagiaan untuk dirinya. Serta memilih apa yang mendatangkan kebahagiaan bagi diri sendiri.

  • Kebahagiaan bersama (universalistic hedonism)

Paham ini berpendapat bahwa agar manusia mencari Kebahagiaan untuk sesama manusia, bahkan segala makluk berperasaan. Dan kebahagiaan ini di ukur dari kebahagiaan bersama.

  • Paham Utilitarisme
    • Utilitrisme Klasik

Paham ini berpendapat bahwa " sebesar-besar kelezatan untuk bilangan yang besar", yaitu
kebahagiaan harus menjadi pokok pandangan setiap orang, dan kelezatan bagi manusia banyak.

Tokoh-tokoh dalam paham ini antar lain:

  • Jeremy Betham (1748-1832)

Betham memandang kebahagiaan diukur secara kuantitatif. Ukuran baik dan buruk itu kelezatan yang terbesar bagi bilangan yang terbanyak,

  • John Stuart Mill (1806-1873)

Menurut Mill kebahagian tidak hanya diukur melalui kuantitas, tetapi perlu dipertimbangkan pula kualitasnya, karena kesenangan ada yang tinggi dan ada pula yang rendah mutunya. Kebahagiaan yang menjadi norma etis adalah kebahagiaan semua orang yang terlibat dalam suatu kejadian.


 

  • Ulitirtisme aturan dan perbuatan

Paham ini memastikan untuk memberi hukum hanya pada perbuatan kebaikan dan keburukannya. Padahal sangat sukar untuk mengetahui perbuatan yang membawa manfaat bagi kita, tapi justru bencana bagi pihak lain. Selain itu kita tidak bisa menyelidiki kadarnya selain kita. Contoh meminjam uang mungkin baik pada saat ini, tetapi bagi masa yang akan datang merupakan bencana karena harus mengemblikan beserta bungannya.

  • Paham Kebahagian (Eudemonisme)

Kata ini berasal dari bahas yunani (Eudaimonia) yang berarti kebahgiaan. Yang memperkenalkan paham ini adalah Aristoteles. Pendapatnya ialah: semua orang ingin mencapai tujuan tertinggi dan itu adalah kebahgiaan, dan dapat dicapai dengan menjlankan fungsinya dengn baik disertai dengan keutamaan, yaitu keutaman intelektual (kebernian, dan kemurahan hati).

Manusi adalah baik bila selalu menentukan pilihn-pilihan rasional yang tepat dalam perbuatan moral dan mencapai keunggulan dalam penalaran intelektual maka orang itu bahagia, kebahagiaan itu diserti kesenangn.

  • Paham Kewajiban (Dentologi)

Diperkenalkan oleh Immanuel Kant yang berpendapat : yang bisa disebut baik sesungguhnya adalah kehendak baik. Sebagai contoh kesehatan, kekayaan dalam intelegensi adalah baik jika digunakan baik oleh kehendak manusia, dan bila dipakai oleh yang jahat, semua itu adalah buruk. Kehendak baik tersebut tercipta jika bertindak karena kewajiban hukum moral.


 

  1. Praktis
  2. Adat (urf)

Aturan menurut adat istiadat ini suatu perbuatan baik bagi mereka yang menjaga dan melaksanakannya, dan dipandang buruk bagi mereka yang mengindahkan dan melanggarnya. Faktor yang menentukan lahirnya adat ialah adanya kecenderungan hati pada perbuatan itu, kecenderungan hati tersebut diulang-ulang, sehingga menjadi biasa.

Adat istiadat tidak dapat dijadikan ukuran menilai baik dan buruk perbuatan manusia, karena seringkali peraturan adat menyalahi rasio. Selain itu adat yang berlaku disuatu daerah, suku atau negara akan berbeda dengan daerah, suku atau Negara lain. Yang dipandang baik oleh suatu daerah belum tentu di pandang baik pula oleh daerah yang lain.

  1. Undang-undang Positif (al-Qowanin al-Wadh'iyyah)

Terdapat undang-undang diantaranya :

  • Undang-undang alam, bila tanah gundul akan terjadi banjir.
  • Undang-undang negara, bersifat praktis bisa diubah sesuai keadaan.
  • Undang-undang akhlak sebagai undang-undang positif mempunyai ciri:
    • Undang-undang akhlak berkekutan tetap
    • Undang-undang akhlak bersifat kebaikan, tidak merugikan.
    • Undang unndang akhlak meliht perbuatn dlm manusia maupun pendorongnya.
    • Undng-undang akhlak dilaksanakan oleh kekutan batin (jiwa). Yaitu hati nurani.

Undang-undang akhlak selalu mengarahkan manusia untuk berbuat baik, tetapi adakalanya akhlak seseorang buruk yang diakibatkan oleh kurangnya pendidikan dan pembinaan yang dilakukan semenjak dini.


 

  1. Pendapat Pribadi

Penilaian baik dan buruk perbuatan dapat pula ditentukan oleh pendapat pribadi meskipun pendapat pribadi itu bersifat subjektif. Subjektivitas tersebut ditentukan oleh tingkat pendidikan dan milieu (lingkungan seseorang). Pendapat pribdi yang berdasarkan pada hati nuranilah yang cenderung pada kebaikan. Sama halnya denga urf sesuatu dikatakan baik oleh seseorang belum tentu baik bagi orang lain. Untuk menekan hal terebut diperlukan pendidikan dan pengetahuan sehingga mampu menghadirkan objektifitas yang mampu diterima mayoritas manusia.

  1. Ajaran-ajaran agama

Ajaran moral yang terkandung dalam agama meliputi dua aturan yaitu pertama, aturan yang bersift teknis, seperti tata cara makan, beribdah dll. Kedua, ajaran agma bersifat etis, aturan yang lebih umum seperti jangan merugikn orang lain, saling tolong menolong sesama manusia.

Al-Gazali mengatakan "iman yang kuat akan mewujudkan akhlak yang baik sedangkan iman yang lemah mewujudkan perbuatan yang jahat dan buruk".

Dalam agama islam yang menentukan baik dan buruk perbuatan pertama kali adalah Nash. Yaitu al-Qur'an (yang berisi hukum dan ketentuan Allah) dan al hadist (perkataan, perbuatan nabi) kemudian akal dan niat seseorang dalam melakukannya.


 


 

DAFTAR PUSTAKA


 

  1. Drs. Zahruddin AR, M. M. Si. Dan Hasanuddin sinaga, S.Ag., M. A. Pengantar Studi Akhlak PT Grafindo Persada, Jakarta, 2004


 


 

Comments

Post a Comment

Silahkan Berkomentar......