Posts

Showing posts with the label kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Hukum Positif Indonesia

Image
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha Pasal 1 angka 25). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Untuk beberapa ketentuan, diperlukan adanya Penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk sahnya PHK tersebut, namun terdapat juga ketentuan jenis PHK yang tidak memerlukan ketentuan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Alasan/Dasar Untuk dapat dilakukannya PHK Alasan-alasan/Dasar tersebut ialah: § ­Selesainya PKWT § ­Pekerja melakukan kesalahan berat § Peketja tidak lulus masa percobaan § ­Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersa...