URF SEBAGAI DASAR PENETAPAN WAKAF UANG

'URF SEBAGAI DASAR PENETAPAN WAKAF UANG
(STUDI ATAS KITAB RAD AL-MUHTAR 'ALA AD-DUR AL-MUKHTAR KARYA
IBNU ABIDIN
A. Latar Belakang Masalah
Agama Islam sebagai agama paripurna selalu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk melakukan perbuatan yang baik (amal sholeh) dengan berbagai cara yang telah disyari'atkan dalam agama Islam.
Dari berbagai ragam perbuatan yang baik yang dianjurkan dalam syari'at Islam, terutama sekali yang berhubungan erat dengan persoalan kemasyarakatan antara lain : sadakah, hibah, dan wakaf. Jadi persoalan wakaf merupakan perbuatan yang baik yang telah disyari'atkan didalam ajaran agama Islam.
Wakaf merupakan salah satu tuntunan ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka Ibadah ijtima'iyah (ibadah sosial). Karena wakaf adalah ibadah, maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah swt dan ikhlas karena mencari ridha-Nya. Ada dampak positif dan negatif yang timbul sebagai akibat darinpada wakaf sebagai ibadah lillahi ta'ala. Dampak positifnya adalah perbuatan tersebut murni dilandasi oleh rasa iman dan ikhlas semata-mata pengabdian kepada Allah swt. Sementara itu, dampak negatifnya adalah kegiatan wakaf tersebut dianggap sebagai kejadian yang tidak perlu diketahui apalagi diumumkan kepada orang lain. Akibatnya, wakaf semakin sulit untuk diindentifikasi secara pasti.

Pada perkembangannya wakaf tidak hanya berbentuk barang tetap saja seperti tanah tetapi juga barang bergerak seperti uang. Pada wakaf tanah yang bisa menikmati harta wakaf tanah adalah rakyat yang berdomisili disekitar harta wakaf tersebut berada. Sementara rakyat miskin sudah tersebar luas di seluruh Indonesia sehingga dibutuhkan sumber pendanaan baru yang tidak terikat tempat dan waktu. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan alokasinya tersebar diluar daerah para wakif tersebut, timbul pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian.
Hukum mewakafkan uang tunai merupakan permasalahan yang diperdebatkan di kalangan ulama' fikih. Hal ini disebabkan karena cara yang lazim dipakai masyarkat dalam mengembangkan harta wakaf berkisar pada penyewaan harta wakaf, seperti tanah, gedung, rumah dan lain-lain. Oleh karenanya, Ulama' kurang menerima ketika ada diantara ulama' yang berpendapat bahwa hukum mewakafkan uang dirham dan dinar adalah boleh. Adapun alasan ulama' yang tidak membolehkan berwakaf dengan uang lebih jauh sebagai berikut :
1. Bahwa uang bisa habis zatnya sekali pakai. Uang hanya bisa dimanfaatkan dengan membelanjakannya sehingga bendanya lenyap
2. Uang seperti dirham dan dinar diciptakan sebagai alat tukar yang mudah, orang melakukan transaksi jual-beli, bukan untuk ditarik manfaatkannya dengan mempersewakan zatnya.
Menanggapi tentang permasalahan wakaf uang Ulama' Hanafi berpendapat kebolehan berwakaf dengan dirham dan dinar dan barang yang dapat ditimbang dan diukur, sebagimana halnya dengan wakaf uang. Yaitu dengan cara menjadikan dirham dan dinar, tersebut sebagai modal usaha dengan cara mudarabah
(bagi hasil) atau dengan cara mubada'ah (perdagangan)
Adapun dasar pertimbangan yang digunakan mazhab Hanafi dalam penetapan hukum menetapkan kebolehan wakaf uang didasarkan pada 'Urf, yaitu adat kebiasaan yang telah berlaku dimasyarakat, yaitu kebiasaan yang telah dipraktekan dan dijalankan oleh masyarakat daerah ar-Rum (Romawi)
Masalah-masalah fikih adakalanya ditetapkan dengan nash yang jelas dan inilah dasar pertama, dan adakanya ditetapkan dengan salah satu cara ijtihad kebanyakan masalah dibina atas dasar 'urf pada zamanya. Oleh karena 'urf mempunyai peranan, mempunyai manzilah dalam bidang ijtihad, diketika menghadapi masalah-masalah yang tidak ada nash maka seorang mufti harus mengetahui keadaan masyarakat supaya tidak menetapkan suatu hukum yang berlawanan dengan nash dan dengan 'urf 'Urf atau adat kebiasaan merupakan dalil hukum Islam yang berdasarkan penalaran dan oleh para ulama' urf dimasukan dalam kategori dalil yang masih diperselisihkan. masyarakat.
tak terkecuali, ulama' Hanafiyah termasuk ulama' yang banyak menggunakan urf dalam menetapkan hukum-hukum fikhnya. Hal ini tak lepas dari pengaruh pendiri mazhab tersebut yaitu
Imam Abu Hanifah
Ibnu 'Abidin salah satu tokoh mazhab Hanafi berpendapat sebagaimana yang dikutip Hasby as-Shidieqi, bahwa jika urf umum tidak menyalahi nash umum dari segala segi, maka 'urf itu harus dihargai oleh karena itu 'urf yang menyalahi qiyas harus lebih dihargai. Dan 'urf umum atau 'urf yang berlaku diseluruh daerah imbanganya adalah 'urf khas, yaitu 'urf suatu negeri atau golongan 'urf ini tak dapat mengalahakan nash baik nash itu amm ataupun khas
'urf itu hanya bisa mengalahkan qiyas yang tidak qath'i illatnya.
Walau demikian bagaimana sebenarnya penerapan 'urf dalam penetapan wakaf uang masih memerlukan studi yang mendalam
B. Pokok Masalah
Dari uraian diatas yang menjadi pokok permasalahan yaitu :
1.Bagaimana konsep 'urf dalam pandangan ulama' Hanafiyyah ?
2.Sejauhmana validitas 'urf dalam penetapan wakaf uang ?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk mendeskripsikan tentang pandangan Ibnu Abidin tentrang konsep 'urf dalam pentapan wakaf uang
b. Untuk memberikan gambaran sejauhmana validitas 'urf dalam penetapan wakaf uang.
2. Kegunaan Penelitian
a. untuk memberikan kontribusi dalam khazanah keilmuan hukum Islam terutama sejauhmana validitas 'urf dalam penetapan wakaf uang
b. Mengenalkan konsep 'urf menurut Ibnu Abidin yang diharapkan bisa berguna bagi pengembangan pemikiran keislaman dari masa kemasa.
Sebagai sumbangan pemikiran dalam mengantyisipasi munculnya problematika dalam perwakafan, khususnya wakaf uang di Indonesia.
D. Telaah Pustaka
Setelah penyusun mengadakan penelitian terhadap literatur-literatur, baik buku maupun karya ilmiah skripsi, tampaknya ada beberapa buku yang mempunyai korelasi tema dengan topik tesis ini . Namun dari penulususran terhadap beberapa litertur tersebut penyususn menemukan perbedaaan artikulasi pembahasan antara yang dibahas oleh literatur-literatur tersebut dengan tesis ini.
Adapun karya ilmiah yang membahas tentang wakaf dapat penyususn paparkan sebagai berikut: "Study Penerapan Istihsan Dalam Konversi Tanah Wakaf menurut Mazhab Hanafi" oleh Jamaluddin. Dalam karya ilmiah ini penyususn berkesimpulan bahwa perubahan tanah wakaf dapat dibenarkan didasarkan pada istihsan
Salah satu karya ilmiah yang membahahas tentang wakaf adalah karya ilmiah yang berjudul: "Wakaf Saham Perspektif Hukum Islam" Karya Arif Muttaqin. Dalam karya ilmiah ini diulas tantang saham pada era ini apakah dapat dijadikan harta wakaf dari tinjauan hukum Islam. Dari analissa penyususn berkesimpulan bahwa saham merupakan benda bergerak yang dapat memberikan keuntungan yang selanjutnya keuntungan tersebut dapat disalurkan guna memenuhi tujuan wakaf sehingga saham dapat dikategorikan sebagai harta wakaf.
Salah satu karya ilmiah yang membahas wakaf adalah karya ilmiah yang berjudul: "Wakaf Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Islam" karya Dumiati. Dalam karya ilmiah ini diulas tentang hak cipta dari segi benda dalam hukum Islam sehingga penyususn berkesimpulan bahwa hak cipta merupakan salah satu benda wakaf yang bergerak sehingga diperbolehkan untuk berwakaf dengannya.
Salah satu karya ilmiah yang membahas wakaf adalah karya ilmiah yang berjdudul: "Wakaf Uang Perspektif Hukum Islam" Karya Helmi Juniawan Fauzi. Dalam karya ilmiah ini dikupas tentang perbedaan hukum wakaf uang menurut empat mazhab figh beserta dalil-dalil hukumnya yang digunakan secara umum, sehingga penyusun berkesimpulan bahwa masalah wakaf dikalangan ulama mazhab banyak didasarkan pada ijitihad ulama' yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tradisi masyarakat Islam dimana para ulama empat mazhab tersebut bertempat tinggal.
Salah satu karya ilimiah yang membahas 'urf adalah karya ilimiah yang berjudul: "Urf Sebagai Dalil Hukum Islam dalam Pandangan Mazhab Hanafi, Karya Hayatul Maqi. Dalam karya ilmiah ini dibahas tentang kriteria 'urf yang diajdikan standar kehujjahan sebagai dalil hukum Islam, juga disebutkan tentang contoh-contoh 'urf mazhab Hanafi.
Salah satu karya ilmiah yang membahas 'urf adalah karya ilmiah yang berjudul: "Study atas Pemikiran as-Syatibi tentang 'Urf dalam Pembentukan Hukum Islam"' Karya Rahmat Arijaya. Dalam hal ini'urf menurut Syatibi berperan sebagai penopang maslahah yang merupakan tujuan diadakan syari'ah oleh Syarai', juga berperan sebagai penjelasan makna ayat-ayat al-Qur'an yang ketika diturunkan sangat erat hubunganya dengan kondisi sosial masyarakat.
E. Kerangka Teoretik.
Syari'ah memiliki dua dimensi, yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Pada dimensi vertikal terkandung aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah), sementara pada dimensi horizontal syari'ah berisis aturan tentang hubungan antar manusia, yang kemudian dikenal dengan istilah mu'amalah.
Dalam hukum yang berdimensi horizontal terbuka kesempatan bagi pemikir atau intelektual dalam mencari pelaksanaan, dengan kepentingan masyarakat (kemaslahatan umum) dan prinsip keadilan sebagai dasar pertimbangan dan tolak ukur utama.
Islam adalah agama yang menghindari adanya kesusahan dan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah telah ditetapkan asas pembentukan hukum Islam yaitu menghindari kesusahan. Bila menetapkan hukum terhadap kejadian yang sudah menjadi 'urf atau adat kebiasaan yang sudah berlaku di masyarakat malah menimbulkan kesusahan berarti penetapan hukum tersebut tidak saesuai dengan asas dasar pembinaan hukum Islam. sebaimanan firman Allah swt.
فى الدين من حرج عليكم
وما جعل
Perubahan dan perkembangan pemikiran fikh itu didasari oleh keinginan mendatangkan kemaslahtan masyarakat sesuai dengan tujuan hukum yang diturunkan oleh Allah. Kemaslahatan umat banyak ditentukan oleh faktor waktu, tempat dan keadaan, Oleh karenanya kemaslahatan dapat berubah bila waktu sudah berubah dan kondisi masyarakat sudah mengalami perubahan. Apa yang dianggap maslahat dalam waktu tertentu dalam waktu berikutnya mungkin tidak dianggap maslahat dan begitu pula sebaliknya. Apa yang dianggap baik oleh masyarakat dalam suatu lingkungan tertentu mungkin dalam lingkungan lain tidak dianggap baik dan begitu juga sebaliknya.
Hukum Islam berlaku sepanjang masa berkembang menurut perkembangan budaya. Oleh karena itu perubahan dan pembaharuan hukum Islam adalah suatu kewajaran akan terjadi, karena persoalan yang muncul dalam masyarakat terus berubah dan berkembang sesuai dengan kondisi, tempat, dan lingkungannya. Hal ini sesuai dengan kaidah usul
لا ينكر تغير الأحكام بتغيرالأزمنة والأمكنة
Kaidah lain yang berkenaan dengan hal diatas adalah العادة محكمة
Dalam Kitab Majmu'ah ar-Rasail dalam bab nasr al-Urf fi Bina' al-Hukmi 'ala al-Urf
karya
Ibnu 'Abidin disebutkan kriteria urf yang digunakan ulama' Hanafiyyah dalam kaitanya sebagai sumber hukum dalam menetapkam hukum-hukum furu'mazhab Hanafi, juga dalam kitab al-Mabsut karya as-Syarakhsi, banyak menetapkan hukum-hukum fikih berdasarkan 'urf, Beliau mengemukakan beberapa aturan interpretasi yang sifatnya teoritis yang menunjukan dari adat seperti kaida
يعتبر العرف انما فيما لم يرد نص فه
Abu Zahrah dalam kitabnya yang berjudul Abu Hanifah, beliau menyinggung tentang penggunaan 'urf dalam hal tidak bisa digunakan qiyas sebagai penyelasaian masalah.
T.M. Hasbi Ash-Asiddiqiey yang menyebutkan bahwa ulama' Hanafiyah menggunakan 'urf terhadap masalah yang tidak ada nash. Suatu 'urf yang umum yang bertentangan dengan nash umum, maka 'urf umum tersebut mentahksis nash yang umum.
Kaidah ini merupakan salah satu kaidah hukum yang sudah umum berlaku, yaitu adat kebiasaan itu dapat dijadikan atau ditetapkan sebagai hukum sejalan dengan kaidah diatas adalah ثابت http://id.f455.mail.yahoo.com/ym/Compose?YY=55120&y5beta=yes&ymv=0&y5beta=yes&DelDraft=1 - _ftn17 بالعرف الثابت بدليل شرعى
Apabila terdapat pertentangan antara 'urf dengan hasil ijtihad melalui metode qiyas, istihsan dan mas{lahah
mursalah, maka dalam kasus ini ulama' Hanafiyah berpendapat bahwa jika terjadi pertentangan antara 'urf dengan qiyas, maka yang diambil adalah 'urf karena mereka menganggap 'urf menempati posisi ijma' ketika nash tidak ada. Penguatan urf dari qiyas bagi kalangan Hanafiyyah adalah melalui metode istihsan Ulama' Hanafiyyah mengemukakan 'urf yang terhadap masalah-masalah yang tak ada nash padanya, mereka mentahsiskan nas-nash yang umum jika menyalahi 'urf yang umum. Begitu juga mereka mengambil 'urf yang khas tidak ada dalil yang menyalahinya.
Kaidah tersebut merupakan kaidah yang ditetapkan Ulama dengan menggali penafsiran dari Firman Allah swt
خذالعفووأمر بالمعروف واعرض عن الجهلين
Serta Hadis Rasul yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'u>d

فما راى المسلمون حسنا فهوعند الله حسن وما راوا سيّأ فهو عند الله سيّء
Kedua dalil tersebut merupakan pegangan Ulama' Hanafiyyah dalam mengi'tibarkan 'urf sebagai masdar at-Tasyri' dalam pembentukan dan pembaharuan hukum Islam. Sebagaimana diketahui bahwa konsep dalil, aturan, kaidah-kaidah hukum akan selalu merupakan gambaran atau penyesuaian terhadap kondisi masyarakat. Perubahan dan pembaharuan hukum Islam adalah merupakan perkembangan budayaan dan faktor-faktor lain yang timbul dari dan oleh masyarakat itu sendiri baik internal maupun eksternal, sehingga kita punya asumsi bahwa Yurisprudensi dahulu yang dikenal dengan figh itu bersifat temporal dan kondisional yang kesemua itu berorientasi pada kemudahan dan kemaslahatan yang menjadi tujuan pokok syari'at Islam (hukum) ditetapkan.
Para Ulama' ushul fiqh membagi maslahah dari beberapa segi. Dilihat dari segi keberadaan maslahah menurut tujuan syara'. Maslahah dibagi menjadi tiga :
1. Al-Maslahah al-Mu'tabarah (المصلحة المعتبرة), yaitu kemaslahatan yang diperhitungkan atau didukung oleh syara'. Maksudnya, adanya petunjuk atau dalil khusus dari syara' yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Maslahah ini terbagi menjadi dua:
a. Al-Munasib al- Mu'asir (المناسب المأثر ), yaitu kemaslahatan yang ada petunjuk langsung dari syara' yang menetapkan bahwa kemaslahatan tersebut dijadikan alasan dalam menetapkan hukum.
b. Al-Munasib al-Mula'im (المناسب الملائم ), yaitu kemaslahatan yang tidak ada petunjuk langsung dari syara' terhadap maslahat tersebut namun secara tidak langsung ada.
2. Al-Mas{lahah al-Mulgah (المصلحة الملغاة), yaitu kemaslahatan yang tidak diperhatikan syara' karena ada petunjuk syara' yang menolaknya. Maslahat ini menurut akal baik, namun syara' menetapkan hukum yang berbeda dengan apa yang dituntut oleh masyarakat itu.
3. Al-Maslahah al-Mursalah (المصلحة المرسلة ), yaitu kemaslahatan yang keberadaanya tidak didukung oleh syara' dan tidak pula dibatalkan / ditolak syara' melalui dalil yang rinci.
Para ulama' sepakat bahwa mas{lahah mu'tabarah dapat dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum Islam, sedangkan Mas{lahah al-Mulgah ditolak atau tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum Islam. Adapun mas{lahah mursalah, pada prinsipnya Jumhur Ulama' menerimanya sebagai salah satu alasan dalam menetapkan hukum Islam, sekalipun dalam penerapanya dan penempatan syaratnya mereka berbeda pendapat. Ulama' Hanafiyyah menerima maslahah mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum dengan syarat sifat maslahah itu sama dengan jenis sifat yang didukung oleh nas syara'. Penerapan konsep maslahah mursalah dikalangan ulama' Hanafiyyah terlihat secara jelas dan luas melalui metode istihsan dan juga dalam penerapan hukum-hukum furu' yang didasarkan atas 'urf.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Dalam penyususnan skripsi ini penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang sering disebut juga studi pustaka (library recearch), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis dengan jalan mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relevansi dengan materi pembahasan.
2. Sifat penelitian
Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu memaparkan tentang penerapan 'urf dalam menetapkan kebolehan wakaf uang atau wakaf tunai yaitu dengan cara menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha dengan cara mudarabah atau mubada'ah yang keuntungannya bisa disalurkan untuk kepentingan umum, sehingga tujuan wakaf tersebut akan terealisasikan, yang kemudian menilai sejauh mana validitas 'urf dalam penetapan wakaf uang.
3. Pengumpulan data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengkaji dan menelaah berbagai buku dan sumber tertulis lainnya yang mempunyai relevansi dengan kajian ini. Adapaun sumber primer penelitian ini adalah hasil karya Ibnu Abidin, yaitu rad al-muhtar 'ala ad-Dar al-mukhtar yang terdiri dari 4 juz. Sedangkan, literatur yang termasuk kategori sekunder adalah kitab, buku, jurnal ensiklopedi dan berbagai karya ilmiah yang dinilai terkait dengan topik yang dibahas.
4. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah pendekatan normati
artinya pendekatan yang berbasis pada teori-teori dan kosep-konsep hukum Islam, yaitu tentang kaidah-kaidah 'urf dalam hukum Islam kemudian menghubungkan dengan penetapan kebolehan wakaf dengan uang.
5. Analisa Data
Dalam menganalisa data guna mendapatkan kesimpulan yang valid, penyusun mengunakan analisa kualitatif dengan metode induksi dan deduksi dengan penjelasan sebagai berikut :
Metode Induksi, yaitu metode yang dipakai untuk menganalisa data yang bersifat khusus dan memiliki unsur kesamaan sehingga dapat digeneralisasikan menjadi kesimpulan yang bersifat umum.
Dalam penelitian ini, metode tersebut digunakan untuk menganalisa tentang 'urf secara umum dalam hukum Islam, kemudian di kaitkan dengan wakaf uang atau wakaf tunai.

  1. Metode deduksi, yaitu suatu metode penelitian dengan pola pikir yang berangkat dari penalaran yang bersifat umum kemudian ditarik pada kesimpulan yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini, metode tersebut digunakan untuk menganalisa sejauhmana validitas 'urf dalam penetapan wakaf uang menurut mazhab hanafi.
F. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah pembahasan tesis ini, dan agar lebih sistematis dan komprehensif sesuai dengan yang diharapkan, maka dibuat sistematika pembahasan sebagai berikut :
BAB. I merupakan pendahuluan, dalam pembahasan ini penyusun paparkan latar belakang masalah dilanjutkan dengan pokok masalah, tujuan dan kegunaaan penelitian, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II Pada bab ini penyusun paparkan tinjauan umum biografi Ibnu Abididn, Latar belakang pendidikan, kondisi sosial masyarakat, dasar-dasar hukum Ibnu Abididn
BAB III Menggambarkan tentang pengertian 'urf menurut Ibnu Abididn, urf seabgai dalil hukum dan kehujjahannya menurut Ibnu Abidin, macam-macam 'urf, kriteria urf, pertentangan 'urf dengan dalil-dalil syara', contoh-contoh 'urf menurut Ibnu Abididn.
BAB IV Memuat tentang pengertian uang dan wakaf uang, lembaga wakaf uang, perbedaan ulama tentang wakaf uang, wakaf uang dalam kitab rad al-muhtar 'ala ad-dur al-mukhtar, kehujjahan 'urf sebagai dasar dasar penetapan wakaf uang, validitas 'urf sebagai dasar penetapan wakaf.
BAB V Merupakan kesimpulan yang merupakan jawaban dari pokok masalah yang diangkat dalam proposal tesis ini dan di tutup dengan saran-saran yang ditujukan kepada pihak yang dianggap berkepentingan dengan persoalan wakaf uang.

Comments

Post a Comment

Silahkan Berkomentar......