Situs Download Lagu mp3 di blokir
Jakarta - Pemerintah dinilai tidak bisa asal blokir situs-situs yang dianggap menyediakan akses untuk mengunduh lagu ilegal. Namun diimbau lebih menyasar situs induk tempat file lagu itu barnaung.
Berikut 5 saran bagi pemerintah jika ingin serius membatasi download lagu ilegal dan memajukan musik Indonesia, menurut situs Gudang Lagu.
1. Blokir situs induknya bukan situs pencari yang bisa dibuat duplikasinya dengan mudah.
2. Label harus siap dengan era digital untuk menyediakan format mp3 yang paling banyak digunakan pemutar musik masa kini.
3. Sistem pembayaran pembelian lagu online yang dipermudah.
4. Kesempatan bagi user untuk memilih per lagu, bukan per album.
5. Harga per lagu yang wajar dan bukan hanya mengeruk keuntungan dan pajak semata.
Situs Gudang Lagu sendiri menjadi 1 dari 20 situs yang dianggap menyediakan akses untuk mengunduh lagu secara ilegal. Asosiasi musik Indonesia seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI...